ADAT NAN TIGO LUHAH TANJUNG TANAH
ADAT NAN TIGO LUHAH
TANJUNG TANAH
KENDURI SKAO
PENOBATAN PEMANGKU ADAT DEPATI TIGO LUHAH
TANJUNG TANAH KERINCI
UPACARA PENOBATAN
(PEMBERIAN GELAR) DEPATI, NINIK, MAMAK WILAYAH TIGO LUHAH TANJUNG TANAH, YAITU DALAM
LUHAH YANG BERSUDUT EMPAT, LAWANG BERKATUB DUO.
PETITIH ADAT MENGATAKAN : " DIATAS TANAH NAN TIGO LUHAH, DIBAWAH DEPATI NINIK MAMAK, DAN PUGAWE, KARANG SETIO YANG DIJAGO, TEMPAT PENYUMPAHAN DEPATI NINIK MAMAK DENGAN MENGHANGUSKAN BERAS SERATUS KERBAU NAN SEEKOR SERTA BERAS SERATUS SERTO KAMBING SEEKOR ".
UPACARA INI LAZIM DISEBUT
DENGAN KENDURI PUSAKO (KENDURU SKO). SELAIN PERGELARAN ADAT, DILAKUKAN PENGURAIAN ISI SKO, PENURUNAN BENDA-BENDA
PUSAKA (BENDA-BENDA PENINGGALAN NENEK MONYANG) UNTUK DIBERSIHKAN, DISERTAI
DENGAN ACARA KESENIAN DAN KEBUDAYAAN KHAS DAERAH.
ADAT TERDIRI DARI EMPAT MACAM YAITU:
1. ADAT SEBENAR ADAT
2. ADAT YANG TERADAT
3. ADAT YANG DIADATKAN
4. ADAT ISTIADAT
1.
ADAT
YANG SEBENAR ADAT
ADAT
YANG SEBENAR ADAT YAITU ADAT YANG BERDASARKAN ATAS AL-QUR’AN DAN HADIST
(SYARAK). ADAT YANG BERSENDI SYARAK, SYARAK BERSENDIKAN KITABULLAH. YANG SAH DI
PAKAI, SALAH DI BUANG. MENURUT ADAT SYARAK MENGATO ADAT MEMAKAI. YAKNI ADAT
YANG BERDASARKAN AGAMA, YANG SESUAI DENGAN NEGARA KITA PUN BERDASARKAN AGAMA,
SEPERTI TERTULIS DALAM PANCASILA YAITU KETUHANAN YANG MAHA ESA.
YANG
SEBENAR ADAT ITULAH YANG DIKATAKAN, TERPAHAT DI BENDUL JATI, YANG TERLUKIS
DITIANG, YANG TIDAK LAPUK KARENA HUJAN, TIDAK LEKANG KARENA PANAS, TIDAK BOLEH
DIASAK, TIDAK BOLEH DI GANGGU.
2. ADAT YANG TERADAT
ADAT YANG TERADAT
YAITU ADAT YANG BERASAL DARI BUATAN NENEK MOYANG KITA DAHULU, YANG TELAH
DIPAKAI SECARA TURUN MENURUN.
MENURUT ADAT
UNDANG-UNDANG, TELITI MUDIK DARI BANDA JAMBI, ADAT YANG EMPAT DATANG ALAM
KERINCI BERTEMU DI BUKIT JUMBAK, BUKIT JUMBAK BERIMBUN BESI. CONTOH BUATAAN-BUATAN
NENEK MOYANG KITA SEPERTI CUPAK YANG DUO, ADAT YANG EMPAT, NEGERI YANG EMPAT,
UNDANG YANG EMPAT, KATO YANG EMPAT
3.
ADAT
YANG DIADATKAN
ADAT
YANG DIADATKAN YAITU ADAT YANG DIPAKAI DISETIAP NEGERI. ADAT SEPENJANG JALAN,
CUPAK SEPANJANG BETUNG, LAIN LUBUK, LAIN IKAN, LAIN PADANG LAIN BELALANG, ADAT
DATAR, PUSAKO LEPAEH, NAMUN PEMAKAIAN LAIN-LAIN.
4.
ADAT
ISTIADAT
ADAT
ISTIADAT YAITU ADAT YANG DIBUAT DENGAN MUFAKAT, DIROBAH DENGAN MUFAKAT. PEPATAH
ADAT MENGATAKAN BULAEK AYIK DI PEMBULUH, BULAEK KATO DI MUFAKAT. BULAEK
DAPAT DIGULEKAN, PIPIH DAPAT DILAYANGKAN.
SKO DEPATOI
TINGGAI DI PANDANG JAUH, GDANG MULO BASUO, NYARING KUKUK, SIMBAR EKOR, LEBAR PARUH, BERKUASO DALAM NEGROI, YANG BERSUDUT EMPAT, BERLAWANG DUO, MENGGAL PUTUS, MAKAN HABIS, MEMBUNUH MATI.
DIDALAM ADAT TIGO LUHAH TANJUNG TANAH DIKENAL
TINGGAI DI PANDANG JAUH, GDANG MULO BASUO, NYARING KUKUK, SIMBAR EKOR, LEBAR PARUH, BERKUASO DALAM NEGROI, YANG BERSUDUT EMPAT, BERLAWANG DUO, MENGGAL PUTUS, MAKAN HABIS, MEMBUNUH MATI.
DIDALAM ADAT TIGO LUHAH TANJUNG TANAH DIKENAL
ADANYA
SKO NAN TIGO LUHAH, YAITU :
§
SKO DEPATI
§
SKO NINIK MAMAK
§
SKO PUGAWE
|
SKO DEPATI
ASAL
KATA DEPATI BANYAK DI JELASKAN DARI BERBAGAI PENDAPAT, ANTARA LAIN ADALAH KATA
ADIPATI DARI KATA ADAT JAWA YAITU SUATU JABATAN DALAM PEMERINTAHAN ADAT SUKU
JAWA, ADA PULA YANG MENGATAKAN BAHWA KATA ITU BERASAL DARI DIDAPATI KARENA
SEMUA MASALAH KEPADA MEREKALAH TEMPAT NUMBUKNYO.
ADA
LAGI YANG MENYEBUTKAN DEPATI ADALAH KATA MEMUTUS, DIALAH YANG MEMAKAN
HABIS, MEMENGGAL PUTUS, DAN MEMBUNUH MATI, ARTINYA SEGALA PERKARA YANG SAMPAI
PADANYA LALU DIPUTUSKAN MAKA HASIL KEPUTUSAN ITU TIDAK DAPAT DIBANTAH LAGI.
DALAM PEPATAH ADAT DIKATAKAN, PUSAKA ATAU TUGAS DEPATI ADALAH MENJALANKAN
PERKARA, MENGUNTING PUTUS, MEMAKAN HABIS, MEMENGGAL PUTUS.
DEPATI
MEMEGANG HUKUM DENGAN UNDANG, MEMBUJUR LALU MELINTANG PATAH, MAKSUDNYA ADALAH
DEPATI ITU MEMEGANG HUKUM DENGAN UNDANG, SEGALA PERATURAN YANG DIKELUARKAN DAN
SEGALA HUKUMAN YANG TELAH DIJATUHKAN HENDAKLAH MENURUT GARIS ADAT YANG TELAH
DITENTUKAN YAITU HUKUM ADAT YANG DISESUAIKAN DENGAN HUKUM SYARAK, KARENA ADAT
BERSENDI SYARAK, SARAK BERSENDI KITABULLAH, KOK SYAH KATO SYARAK BENAR KATO
ADAT, SALAH KATO SYARAK MAKO BATAL SEPANJANG ADAT.
KALAU
DEPATI BERBUAT SALAH, BAIK SALAH ADAT MAUPUN SALAH HUKUM, SEBAGAI AKIBAT NEGROI
AKAN KACAU, MAKSUDNYA ADALAH AGAR TIDAK TERJADI HAL-HAL YANG TIDAK DIINGINKAN
DALAM MENENTUKAN HUKUMAN SEHINGGA YANG KUSUT TIDAK DAPAT DISELESAIKAN DAN YANG
KERUH TIDAK DAPAT DIJERNIHKAN. SEBALIKNYA APABILA DEPATI TELAH MENJALANKAN
PERATURAN YANG TELAH DITENTUKAN, ISTILAHNYA MENGUKIR HENDAKLAH PADA GARIS,
BERTUNAS HENDAKLAH PADA TUNGGUL.
NAMUN
DEMIKIAN ADA PULA KATA ADAT MENGATAKAN, ADAT BERLEMBAGA, UNDANG BERTELITI.
SEGALA SESUATUNYA ITU HARUS DIJALANKAN DENGAN KEBIJAKSANAAN, MISALNYA ORANG
BERBUAT SALAH DENGAN TIDAK SENGAJA DAPAT DIRINGANKAN HUKUMANNYA, ATAU DENDA
PADA ORANG MISKIN TENTU LEBIH KECIL DARI PADA ORANG KAYA, ITULAH TUGAS DEPATI.
NINIK MAMAK
NINIK
MAMAK ADALAH ORANG YANG MENGATUR SEGALANYA, DIA JADI NENEK YANG AKAN
MENASEHATI CUCUNYA DAN DIA MENJADI MAMAK YANG AKAN MENGATUR ANAK KEMENAKANNYA.
DIALAH YANG MENGATUR KESEJAHTERAAN DAN KEAMANAN DALAM NEGERI.
NINIK
MAMAK ITU IBARAT SEORANG PENGEMBALA YANG MEMASUKAN PETANG MENGELUARKAN PAGI,
DIA YANG MENGAJUN MENGARAH, MENYUSUN MENYESUAIKAN. DALAM PEPATAH ADAT
DIKATAKAN:
“PUSAKA
NINIK MAMAK IALAH MENYUSU, YANG KUSUT DISELESAIKAN, YANG KERUH DIJERNIHKAN,
YANG JAUH DIULANGI, YANG DEKAT DIKUNJUNGI. KALAU ADA PEKERJAAN BESAR ATAU KECIL
BERKATA DULU SEPATAH, BERJALAN DULU SELANGKAH, MENGETAHUI LARIK YANG BERDERET,
RASUK BERTUMBUK BENDUL, LARIK YANG PANJANG HALAMAN SAMPAI KE UJUNG, LUMBUNG
YANG BERJEJER SAWAH YANG BERJENJANG, KEBUN YANG BERBIDANG”.
“MENENTUKAN
BATAS DENGAN PADANG, PENDEK DENGAN PANJANG, MENURUNKAN TEMPAT DENGAN JURAI,
DAHAN DENGAN RANTING, GILIR DENGAN GANTI, MENGETAHUI ORANG MASUK ORANG KELUAR,
TAMU DATANG MELINTANG DATANG, MEMBUJUR DATANG MALAM DATANG SIANG, AIR YANG
BERIAK DAUN YANG BERGOYANG.
DARI
KATA-KATA ADAT DIATAS, JELASLAH TUGAS NINIK MAMAK ITU SANGAT BERAT, KEPADA DIA
DIPIKULKAN TANGUNG JAWAB DAN MENGURUS ANAK JANTAN DAN ANAK BATINO SECARA
LANGSUNG.
PUGAWE
UNTUK MENYELESAIKAN MASALAH ANTARA
ANAK BUAH ANAK KEMENAKAN HARUSLAH DISELESAIKAN DENGAN BAIK-BAIK YAITU ATAS SUKA
SAMO SUKO, DUDUK YANG DIPAKAI DUDUK TINGKAT NINIK MAMAK MENYUSUN KERUKUNAN
MASYARAKAT, ANAK KEMENAKAN, ANAK BATINO/ SEMANDO, MENGAJUN-MENGARAH.
BY. DALIMI, SE
Komentar
Posting Komentar